Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Republik Indonesia 5867/MDM/HM.00.00/2025 tanggal 8 April 2025 tentang Partisipasi Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025, Maka diharapkan Satuan Pendidikan melaksanakan optimalisasi Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
1. Berpartisipasi dalam HKB 2025 dengan melakukan beberapa pilihan
kegiatan:sosialisasi, edukasi, dan kampanye publik/sosial media terkait SPAB;
2. Peningkatan keterampilan dan kapasitas warga satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan SPAB;
3. Pengecekan sarana dan prasarana keselamatan, penyusunan prosedur operasi standar kedaruratan, kesiapan personil, dan pengecekan logistik
peralatan kebencanaan yang ada dalam satuan pendidikan;
4. Uji sistem dan alat peringatan dini, pengecekan jalur, rambu dan tempat
5. Latihan penyelamatan diri, evakuasi mandiri dan simulasi kebencanaan
pada tanggal 26 April 2025 pada pukul 10.00 waktu setempat.
- Berkolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat/lembaga lainnya seperti Badan SAR Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), Gerakan Pramuka, Forum Pengurangan Risiko Bencana, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdhatul Ulama (LPBINU), dan lembaga lainnya yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam penanggulangan bencana, khususnya program SPAB.
- Mendaftarkan kegiatan HKB 2025 yang
dilaksanakan di satuan pendidikan melalui tautan https://s.id/daftarhkb2025
dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga,
minimal berbentuk uraian singkat kegiatan yang dilakukan dan
foto/dokumentasi kegiatan melalui tautan https://s.id/SPABKBM2025